TEMPO.CO, Jakarta - Dua peristiwa kriminal dalam satu pekan ini menjadi perhatian publik yaitu pembunuhan bos roti di Cikarang dan penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan bos roti yang merupakan warga negara Taiwan. Adapun soal penembakan bos pelayaran, polisi hingga kini masih mengejar pelakunya.
1. Pembunuhan Bos Roti di Cikarang
Seorang bos toko roti tewas dibunuh oleh mantan kekasih gelapnya yang merupakan salah satu karyawan di perusahaan roti itu. Korban bernama Hsu Ming Hu, 57 tahun adalah seorang warga negara asal Taiwan.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad Hsu Ming Hu di Sungai Citarum pada 27 Juli 2020. Polisi menemukan bekas tanda pembunuhan di sekujur tubuh pria itu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sari Sadewa yang merupakan otak pembunuhan dan tiga orang lainnya yang membantu pembunuhan itu.
Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam reka adegan, pembunuhan ini berawal dari kisah cinta antara Hsu Ming Su dan Sari Sadewa.
Korban ini pengusaha pabrik roti, dia punya 5 toko. Tersangka SS ini dijadikan sekretaris pribadinya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Keduanya memiliki hubungan khusus. Bahkan Hsu mengatasnamakan semua properti miliknya di Indonesia atas nama Sari.
Hubungan ini juga menyebabkan Sari hamil. Namun Hsu Ming Hu tak menginginkan bayi yang dikandung Sari. Ia memberi duit Rp 15 juta agar kekasihnya itu menggugurkan kandungan.
Sari yang sudah kadung jatuh cinta rupanya geram ketika lama kelamaan sang kekasih malah mencampakkannya. Bahkan ia mendengar Hsu bakal menikahi perempuan lain yang merupakan asisten rumah tanggganya.
Sari mengisahkan masalah ini kepada seorang rekannya, FN yang merupakan notaris. FN yang mengetahui bahwa semua properti milik Hsu atas nama Sari kemudian mengusulkan agar melenyapkan nyawa pria itu.
FN kemudian menawarkan jasa pembunuhan yang akan dilakukan suaminya berinisial AF. Sari menyetujuinya.
"Bayarannya Rp 150 juta, dan kasih DP Rp 30 juta, Rp 25 juta transfer dan Rp 5 juta cash," kata Nana.
Pembunuhan pun dilakukan kelompok bayaran itu. Kelompok ini menghabisi nyawa Hsu di rumahnya di kawasan Cikarang, Bekasi. Mereka kemudian membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Subang.
Atas perbuatannya itu Sari dan pelaku lainna dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.